Years of Living Dangerously

Pada akhir Mei 2006 ini, pemerintah Quebec mengeluarkan perundangan
yaitu "The New Tobacco Act". Sebelumnya, menteri kesehatan Phillipe
Couillard menyatakan bahwa undang2 anti rokok yang baru saja dilegalkan. Ini
merupakan "salah satu yang terketat didunia".

So, apa dunk yang dilarang oleh undang2 ini?

First, tidak boleh merokok di tempat publik tertutup. So, di restauran
dan bioskop, merokok adalah strictly forbidden. Begitu juga public
vehicle seperti bus, subway (kereta bawah tanah), dan taxi
(eleuh-eleuh, mang supir harus keluar dari kendaraannya kalu mau
merokok).

Kedua, ahli hisap diperbolehkan memuaskan hasrat merokoknya di private
space seperti kamar tidur apartemen, cigar lounges, mobil pribadi,
jalan, dan taman. Kecuali di public space yang sudah diberi tanda rokok
di coret.

Ketiga, jika mau merokok di tempat umum, pastikan bahwa perokok
melakukannya pada jarak minimal 9 meter dari pintu masuk public
buildings, such as gedung layanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas,
klinik), institusi pendidikan (universitas like McGill, sekolah,
daycare), tempat rekreasi (taman safari, LaRonde, et al).

Keempat, tidak boleh ada lagi smoking section di supermarket, gedung
olahraga, gedung tempat konferense, dll. Tempat merokok khusus di
public space hanya akan di toleransi sampai tahun 2008, untk kemudian
di larang penggunaannya secara permanen. Pemilik fasilitas umum seperti
restauran, hotel, kafe, hanya boleh mengalokasikan maksimal 40% dari
space yang dia miliki untuk merokok. Vending machines untuk sigaret
sekarang ini ilegal di Quebec.

Kayanya The New Tobbaco Act ini sama sekali tidak berpihak pada perokok
ya? But, apakan merokok itu termasuk human right? Ternyata TIDAK!
Menurut Quebec Human Right Charter dan Universal Declaration of Human
Right, merokok tidak dikategorikan sebagai hak dasar manusia. Yang
diakui sebagai hak manusia adalah hak untuk mendapat perlindungan dari
diskriminasi ras, agama, gender, dan disability.

Terus apa dung konsekuensi dari pelanggaran The New Tobbaco Act?

Pelanggaran terhadap aturan di larang merokok di tempat2 terlarang
didenda sebanyak $50-$300, jika diulangi akan didenda sebanyak
$100-$600.

Then, siapa ya yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan undang2 ini?

Ternyata Ministere de la sante et des services sociaux (Menteri
Kesehatan dan Pelayanan Umum) telah meresmikan sebuah pengawasan
dibawah Inspectors of the Service de lutte contre le tabagisme.

Lalu giman dong dengan di Indo?

Undang2 anti rokok di Indo sudah ada (hurray!), namun masih sebatas perda yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 75 tahun 2005 mengenai "kawasan dilarang merokok" yang mengacu pada No. 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Keberadaan dua undang2 ini, bagiku sedikit melegakan, mengingat bertahun-tahun aku merasakan hidup dalam bahaya dan ketidaknyamanan. Bukan kenapa2 atau ingin menyalahkan satu pihak secara personal, namun years of living dangerously itu telah meninggalkan bronkhitis kronis di paru-paruku yang tidak akan sembuh serta kambuhan hanya dengan mencium asap rokok. Belum lagi gejala sampingan berupa batuk2 yang harus aku alami ketika asap rokok mulai menembus paru-paruku.

Aku berharap -dengan sangat- bahwa peraturan serupa diterapkan di Jogja. Ah, mungkin harapanku terlalu muluk. Jika saja aku ilmuwan jenius maka proyek utamaku adalah membuat rokok yang tidak berasap. Atau menyisipkan gen vitamin c dalam tembakau dan menghilangkan gen pencipta nikotin sehingga merokok tidak lagi membahayakan.

Ah, aku menulis kampanye anti rokok dengan semangat gini, kok sepertinya lupa bahwa suamiku juga perokok.

Hiks…

Ahli hisap sedunia…. menyerahlah… please….

2 Responses to “Years of Living Dangerously”

  1. 'katresnanku' Says:

    Ni’ matul hudud ba’da dhahar
    ni’matul dhahar ma’al ayyam

    ini semacam ushul fikh bagi para ahli hisap, yang kira2 maknanya secara harfiah adalah:
    seenak-enaknya udud setelah makan
    senenak-enaknya makan dengan ayyam

    lho sejak kapan para kapitalis konsisten dengan kemanusiaan? MEROKOK adalah budaya setua manusia dan Nicotiana tabbacum, L.
    Coba bayangkan interaksi jutaan tahun itu harus diputus satu menit (bahkan kurang) dengan sesobek UU yang nggak menghargai SEJARAH !!!

    nGuduD adalah simbol perdamaian (liat tuh para Indian), bahkan menjadi roman percintaan yang abadi antara Roro Mendut dan Ponocitro.

    Lalu siapa yang akan menyejahterakan petani mbako di Temanggung ? Liem Sing Tee pun akhirnya menyerah pada PHllip Morris Co, (ahh tapi itu masih mending, minimal aku masih bisa menikmati nikmatnya 234). ehh, dengar2 bukan LIem Sing Tee yg punya ramuan SAMPOERNA, tapi Li Ceng Swee, so akibatnya panjang dan lama… nikmatnya senikmat orgasme.

    manifesto ku: AHLI HISAP SEDUNIA BERSATULAH !!!

  2. X-a Says:

    wakakakakakakakakakak isone mung ngekek

    dadi inget doa sapu jagad
    :-P

Leave a Reply